Publikasiterkini.com° Surabaya – Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki persyaratan khusus, terutama terkait masa berlaku SIM sebelumnya serta jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Dani menjelaskan bahwa proses peningkatan golongan SIM, baik SIM baru maupun perpanjangan, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.
“Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri,” ujar Ipda Dani, Senin (29/12/2025).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ipda Dani mencontohkan, peningkatan golongan dari SIM A ke SIM B1 mengharuskan pemohon telah memiliki SIM A atau SIM A Umum yang digunakan minimal selama 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Sementara itu, peningkatan dari SIM B1 ke SIM B2 juga mensyaratkan kepemilikan SIM B1 aktif sekurang-kurangnya 12 bulan. SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
“Biaya penerbitan SIM baru maupun peningkatan golongan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Dani juga membagikan tips agar pemohon dapat lolos dalam uji klinik pengemudi (klipeng) atau uji simulator serta ujian praktik. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada persiapan matang, pemahaman teori lalu lintas, penguasaan teknik mengemudi sesuai golongan SIM yang dituju, serta kondisi mental yang tenang.
“Pastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk masa kepemilikan SIM sebelumnya. Bawa dokumen lengkap seperti KTP dan surat keterangan sehat jasmani maupun psikologi,” terangnya.
Uji simulator, lanjut Dani, bertujuan untuk menilai kelayakan perilaku dan mental pengemudi, meliputi stabilitas emosi, konsentrasi, serta pengendalian diri saat berkendara. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian praktik dengan kendaraan sesuai golongan SIM, seperti truk untuk SIM B1 atau B2.
“Pemohon harus terampil mengemudi lurus, berbelok, parkir paralel atau seri, serta berhenti di tanjakan dan turunan. Saat ujian, tetap fokus, jangan gugup, dan ikuti instruksi petugas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bagi pemohon yang belum lulus, Polri memberikan kesempatan ujian ulang hingga dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Terkait batas usia, Ipda Dani menjelaskan bahwa peningkatan golongan SIM memiliki ketentuan berbeda. Untuk SIM A ke B1 atau A Umum minimal berusia 20 tahun, B1 atau A Umum ke B2 atau B1 Umum minimal 22 tahun, serta B2 atau B1 Umum ke B2 Umum minimal 23 tahun.
“Dengan syarat tambahan telah memiliki SIM sebelumnya minimal 12 bulan serta lulus uji teori dan praktik,” pungkasnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini