Menu

Gara-Gara Pinjam HP, Suami Pukuli Istri di Depok hingga Mata Kiri Terancam Kebutaan

Desember 28, 2025

Publikasiterkini.com° Depok – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial RA usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA. Aksi kekerasan tersebut sempat viral di sejumlah media sosial dan menuai sorotan publik.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan tersangka. Saat ini, RA telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Made, Minggu (28/12/2025).

Made menjelaskan, peristiwa KDRT terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah sepupu korban di wilayah Sawangan, Depok. Saat kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang menginap di rumah kerabat korban.

Kekerasan bermula ketika tersangka meminjam telepon genggam milik korban. Namun, saat korban meminta kembali handphone tersebut, tersangka menolak hingga akhirnya membanting handphone korban dan memicu pertengkaran.

“Handphone korban dibanting dan terjadilah keributan,” kata Made.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan handphone hingga mengenai mata sebelah kiri. Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah yang sama.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan: Kapolres Bojonegoro Ajak Santri Al-Fatimah Jauhi Judol dan Bullying

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam pada bola mata kiri, luka berdarah di pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat injakan tersangka.

“Korban mengalami luka cukup serius, terutama pada bagian mata,” jelas Made.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.

Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan tersangka. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

 

Source: L6

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode