Menu

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Arisan Bodong Rp8,6 Miliar di Lamongan

Desember 24, 2025

Publikasiterkini.com° Lamongan – Elda Nura Zilawati (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Senin (22/12/2025). Terdakwa kasus penipuan berkedok jual beli arisan bodong ini dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan bahwa Elda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berulang kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Elda Nura dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Victor usai sidang.

Dalam pertimbangan tuntutan, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi para korban mencapai sekitar Rp8,6 miliar serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Elda sendiri memohon keringanan hukuman di depan majelis hakim. “Saya berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya dengan nada menyesal.

Modus penipuan Elda bermula sejak 2023, dengan menawarkan jual beli slot arisan kepada sekitar 45 korban. Awalnya, ia menjual arisan milik anggota yang butuh uang, namun lambat laun berkembang menjadi arisan fiktif yang menguntungkan dirinya. Praktik ini terbongkar pada Juli 2025.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

Sejumlah barang bukti disita, termasuk paspor, surat pernyataan pembelian tanah, buku rekening BCA yang dikembalikan kepada terdakwa. Sementara rekening koran BRI dan SeaBank, transaksi tabungan koperasi Kencana Makmur Jaya Sugihan, tiga buku rekapan arisan, serta piala “owner arisan” dilampirkan dalam berkas perkara.

Beberapa aset dirampas untuk korban, seperti uang tunai Rp508,8 juta, HP Oppo A16, motor Honda PCX 160 ABS, sepeda Phoenix, lima cincin emas, serta tas bermerek En-ji, Gucci, Christian Dior Paris, dan Jims Honey. Barang-barang ini diserahkan kepada perwakilan korban, Nur Atika Dewi Surya, berdasarkan akta notaris surat kuasa Nomor 079 tanggal 22 Oktober 2025, untuk diperhitungkan sebagai ganti rugi sebagian.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Kasus ini sebelumnya mencuat pada Agustus 2025 dengan laporan ratusan korban dan kerugian diperkirakan hingga Rp20 miliar, meski dalam tuntutan disebutkan Rp8,6 miliar.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode