Publikasiterkini.com° Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AR (28) tahun, warga asal Kabupaten Pasuruan yang tinggal di kontrakan wilayah Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, ditangkap karena diduga memperkosa seorang siswi kelas 2 SD berinisial NK (8) tahun.
Peristiwa menyedihkan ini terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, korban yang sedang berjalan pulang setelah bermain di sekitar belakang kontrakan tersangka dipanggil oleh pelaku. Melihat situasi sepi, AR kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar kontrakan dan mengunci pintu dari dalam.
“Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Untuk membangun kepercayaan korban, AR diketahui kerap memberikan susu dan uang sebagai modus. Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun, dengan ancaman akan dipukul jika berani melapor.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua. Orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Gresik pada Kamis, 18 Desember 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera bergerak. Tersangka AR berhasil diamankan dan diserahkan oleh warga serta anggota Polsek Panceng untuk pemeriksaan intensif. Saat ini, ia telah ditahan di sel tahanan Polres Gresik.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar.
Polres Gresik mengimbau agar segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual melalui hotline 110 atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini