Menu

Satpam Apartemen Kedung Baruk Surabaya Curi Motor Penghuni, Sudah 5 Kali Beraksi!

Desember 22, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang berulang kali terjadi di parkiran salah satu apartemen di kawasan Jalan Kedung Baruk, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pelakunya ternyata adalah tiga orang satpam yang bertugas di apartemen tersebut.

Ketiga tersangka adalah Slamet Muthrofi (34 tahun, warga Karang Mojo, Plandaan, Jombang), Julianto Bagus P (25 tahun, warga Desa Gelam Sumorame, Sidoarjo), dan Gustiari Faisal A (33 tahun, warga Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo). Mereka bertiga merupakan satu regu piket di apartemen yang sama.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TWB (47 tahun) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat di parkiran apartemen pada akhir November 2025. Saat itu, korban sempat melapor ke satpam yang justru adalah para pelaku.

“Korban dibilangin nggak usah laporan polisi dulu, biar dicari di internal,” ujar Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, korban tetap melapor ke Polsek Rungkut. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Saat dilakukan pengamanan, ketiga tersangka tidak bisa mengelak karena sedang bertugas bersama.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Misteri Pocong Bawa Senjata Tajam Ketuk Pintu Warga di Bangkalan, Ternyata Cuma Ulah Iseng 3 Pemuda

Menurut AKP Agus Santoso, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Slamet Muthrofi (SM) sebagai otak dan pelaku utama yang mengambil motor, sementara Julianto Bagus P (JB) bertindak sebagai komandan regu yang mengawasi situasi. Motor curian didorong keluar parkiran dan dijual ke daerah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit.

Pengakuan tersangka mengungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di lokasi yang sama, dengan korban adalah para penghuni apartemen.

Para korban sebelumnya tidak melapor ke polisi karena dibujuk oleh pelaku untuk mencari secara internal, yang ternyata hanya akal-akalan agar kedok mereka tidak terbongkar.

Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membayar utang karena gaji yang dirasa kurang. Polisi juga menyebut ada satu pelaku lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polsek Rungkut terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku keempat serta penadah motor curian.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode