Publikasiterkini.com° Mojokerto – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat sebanyak 3.093 permohonan perceraian dari pasangan suami-istri. Dari jumlah tersebut, 2.916 rumah tangga resmi berpisah setelah diputus oleh majelis hakim. Hal ini berarti terdapat sekitar 2.916 perempuan di wilayah Mojokerto Raya yang kini menyandang status janda baru.
Faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama perceraian, terutama karena istri tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suami. Selain itu, pertengkaran hebat hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi pemicu dominan lainnya.
“Penyebab perceraian didominasi masalah nafkah yang kurang mencukupi,” ujar Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat, pada Jumat (19/12/2025).
Mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan, mencapai sekitar 2.300 kasus, sementara sisanya sekitar 700 perkara berupa permohonan talak dari pihak pria. Pengajuan perkara tertinggi terjadi di awal dan pertengahan tahun, seperti Januari dengan 331 perkara dan Juli dengan 306 perkara. Fenomena ini sudah menjadi pola tahunan.
Meski angka tersebut masih tinggi, tren perceraian di PA Mojokerto mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Pada 2024, tercatat 3.609 perkara cerai yang masuk, dengan 3.182 gugatan dari perempuan dan 421 permohonan talak dari pria.
“Sisa perkara yang belum diputus akan dimasukkan ke catatan tahun 2026,” pungkas Farhan Hidayat.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan ekonomi dan rumah tangga masih menjadi isu utama, upaya mediasi atau kesadaran masyarakat mungkin mulai berpengaruh dalam menekan angka perceraian secara keseluruhan.
(Red/rad)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini