Publikasiterkini.com° Lamongan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Abdullah Arwani (22), warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (18/2), menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan Abdullah Arwani melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Satriany Alwi dalam sidang putusan.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan meliputi empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat bersih 0,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, plastik bekas jajan, skrop sedotan hitam, serta kaleng rokok. Selain itu, handphone merek Realme milik terdakwa dirampas untuk negara.
Abdullah Arwani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Masih pikir-pikir,” katanya singkat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Atas putusan ini, sikap jaksa juga pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari. Jika terdakwa banding, kami pun akan banding,” tegas Victor.
Modus Penyalahgunaan
Kasus ini bermula pada Jumat (1/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Abdullah Arwani menghubungi Heru (DPO) untuk membeli tiga gram sabu-sabu seharga Rp 3 juta, dengan uang muka Rp 400 ribu melalui transfer. Malam harinya, paket tersebut diambil di sekitar Jembatan Suramadu, Surabaya.
Sabu itu kemudian dibagi. Pada Minggu (3/8), satu gram seharga Rp 1,2 juta diletakkan di area Terminal Bunder, Gresik, untuk pesanan Acil (DPO). Keesokan harinya, terdakwa menyebar dua paket pesanan Danil (DPO) di wilayah Desa Kemantren, Paciran.
Polisi menangkap Abdullah Arwani pada Selasa (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar kos di Jalan Raya Deandles, Desa Banjarwati, Paciran.
Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Lamongan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini