Menu

Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Go Matel R4

Desember 20, 2025

Publikaiterkini.com°Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur secara ilegal. Kedua tersangka berinisial FEP dan MJK, yang diduga mengelola aplikasi Go Matel R4 (atau dikenal sebagai Gomatel-Data R4 Telat Bayar).

Aplikasi ini disinyalir menjadi sumber data bagi oknum debt collector ilegal untuk melacak dan melakukan perampasan kendaraan debitur yang menunggak pembayaran. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam setelah penyidik memeriksa empat saksi kunci, termasuk komisaris, direktur, serta anggota tim IT perusahaan pengelola aplikasi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa bukti kuat menunjukkan kedua tersangka memperjualbelikan informasi sensitif milik nasabah yang mengalami tunggakan (overdue). Aplikasi Go Matel R4 beroperasi dengan sistem langganan berbayar, dengan biaya mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK. Keduanya terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4 tersebut,” jelas AKP Arya Widjaya pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

Praktik ini dianggap sangat berbahaya karena memberikan akses mudah kepada masyarakat umum atau oknum tertentu untuk melihat data pribadi debitur secara rinci, yang kemudian dimanfaatkan untuk aksi intimidasi atau penarikan paksa kendaraan di jalanan.

Polisi juga mengungkap bahwa aplikasi ini sempat tersedia di layanan unduhan resmi dan telah menyebarluaskan sekitar 1,7 juta data debitur.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
  • Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (ancaman maksimal 5 tahun penjara).

Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya aksi debt collector ilegal, AKP Arya Widjaya mengimbau warga untuk tidak gentar menghadapi intimidasi.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan, segera hubungi layanan darurat 110,” tegasnya.

Khusus bagi warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan cepat melalui kanal “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 untuk mempersempit ruang gerak praktik debt collector ilegal dan melindungi keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode