Publikasiterkini.com° Sidoarjo – Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di kawasan Perumahan Mutiara Regency akhirnya menemui titik temu. Bupati Sidoarjo Subandi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menyepakati pembongkaran tembok tersebut untuk mengintegrasikan jalan dan membuka fasilitas umum (fasum) bagi kepentingan masyarakat luas.
Pertemuan digelar pada Jumat (19/12/2025) sore di Sidoarjo. Hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejari Sidoarjo Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta pihak terkait lainnya.
Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, serta aspirasi warga dari Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City, Forkopimda menyimpulkan bahwa Pemkab Sidoarjo berwenang menegakkan aturan terkait pelanggaran fasilitas umum (PSU). Dr. Aris menegaskan, tindakan ini didasarkan pada undang-undang penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, dan asas pemerintahan yang baik, tanpa harus menunggu Perda RP3KP.
“Fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Subandi.
Perwakilan warga Mutiara Regency dan kuasa hukum mereka memilih walkout setelah menyampaikan keterangan. Namun, warga Mutiara Harum, seperti Alex, mendukung pembongkaran karena PSU ketiga perumahan telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Mereka menilai akses jalan selama ini terhalang oleh gapura dan portal eksklusif Mutiara Regency.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini segera melalui Satpol PP sesuai SOP, dimulai dengan surat peringatan. “Harapan kami, mereka secara sukarela membongkar sendiri. Insyaallah Minggu depan akan kita laksanakan, mulai surat peringatan hingga pembongkaran,” pungkasnya.
Polemik ini bermula sejak Oktober 2025, ketika warga Mutiara Regency menolak pembukaan tembok karena mengganggu ketenangan lingkungan dan konsep one-gate system. Namun, kajian hukum menunjukkan jalan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang harus dibuka untuk kepentingan umum.
Dengan keputusan ini, akses jalan antarperumahan dan warga Banjarbendo diharapkan lebih lancar, meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini