Menu

Pemkab Simalungun Tunjukkan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kerasaan I

Oktober 1, 2025

Publikasiterkini.com // Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama UPTD PPA menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara.

Kepala Dinas PPPA, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban. DPPPA memastikan pembiayaan visum, menghadirkan psikolog, serta berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi kebutuhan korban dan keluarganya.

“DPPPA juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (30/9/2025).

Dalam kegiatan penjangkauan yang digelar di Kantor Lurah Kerasaan I, turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Simalungun, Tiarli Sinaga. Ia membantu menyelesaikan administrasi kependudukan salah satu keluarga korban yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batu Bara. Dukcapil juga menyerahkan langsung Kartu Keluarga yang baru diproses untuk memastikan keabsahan identitas korban.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

Sementara itu, Dinas Pendidikan melalui Kabid Pendidikan Non Formal, Arismen Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi pendidikan bagi salah seorang korban yang telah putus sekolah.

Dinas Sosial yang diwakili Afni Nainggolan juga menegaskan siap memberikan bantuan sosial, mengingat keluarga korban berasal dari kalangan kurang mampu.

Selain itu, psikolog Ruth Maya Tamba, M.Psi., turut dihadirkan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.

Kegiatan penjangkauan ini, menurut Sri Wahyuni, merupakan bentuk nyata tugas DPPPA dan UPTD PPA dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat, terutama kepada korban kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan, guna mencegah dampak lebih buruk di masa depan.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode