Menu

Prof. Asrinaldi: Pilkada Lewat DPRD Tak Jamin Hasilkan Kepala Daerah Berkualitas

Desember 14, 2025

Publikasiterkini.com ° Padang – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tertutup melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menjamin akan menghasilkan kepala daerah yang lebih baik.

Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung tetap sangat ditentukan oleh partai politik sebagai pihak yang mengusung calon.

“Apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghasilkan kepala daerah yang lebih baik? Tentu ini juga tidak ada jaminan, karena bagaimanapun yang memutuskan pencalonan ini adalah partai politik. Jadi, sangat ditentukan oleh partai politik,” ujar Prof. Asrinaldi, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, penerapan pilkada tertutup berpotensi membuat jarak antara masyarakat dan kepala daerah semakin jauh, karena masyarakat tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan.

“Tidak ada jaminan bahwa pilihan anggota DPRD akan sama dengan keinginan masyarakat, sehingga keterwakilan yang diperankan anggota DPRD akan melemah,” jelasnya.

Meski demikian, Prof. Asrinaldi mengakui pilkada tertutup memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya pengurangan signifikan anggaran pelaksanaan pilkada serta potensi menekan praktik politik uang.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pandangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menilai bahwa sistem pilkada langsung tidak secara otomatis menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai harapan publik.

Baca Juga :  AMI Kerahkan Massa ke Kantor Imigrasi dan AJM Travel Umroh, Aksi Digelar 3-4 Juni

Prof. Asrinaldi menilai pernyataan Mendagri tersebut merupakan bentuk evaluasi awal dari Kementerian Dalam Negeri yang masih perlu dikaji secara mendalam.

“Barangkali perlu ada pelaksanaan pilkada asimetris dengan membuat sejumlah kriteria, sehingga tidak perlu diseragamkan pelaksanaan pilkada ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan bahwa pilkada langsung tidak secara otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik, serta menyebut kasus itu sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode