Menu

Wanita 18 Tahun di Cilacap Tewas Dicekik Kekasihnya Sendiri di Kamar Hotel setelah Berhubungan Intim

Desember 3, 2025

Publikasiterkini.com ° Cilacap – Seorang perempuan berinisial PW (18 tahun) ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (1/12/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan Polresta Cilacap, korban tewas dibunuh dengan cara dicekik oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial S (41 tahun).

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono dalam ekspos kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025), menyatakan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan setelah berkenalan lewat aplikasi TikTok.

Menurut pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Minggu malam (30/11/2025) setelah keduanya berhubungan badan sebanyak tiga kali di kamar hotel tersebut. Setelahnya, mereka terlibat obrolan yang memicu pertengkaran.

“Dalam obrolan itu ada ucapan korban yang menyinggung tersangka sehingga tersangka emosi dan mencekik korban dengan tangan hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia,” ujar Kombes Budi.

Usai membunuh, tersangka panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan insektisida merek Baygon yang sudah dibawanya dari rumah. Ia sempat pingsan dan muntah-muntah, namun kemudian sadar kembali dan menghubungi resepsionis hotel untuk melaporkan bahwa “temannya” di kamar sudah meninggal.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Semampir dan Satpol PP Sisir Bulak Rukem dan Tenggumung Wetan

Pihak hotel segera melapor ke Polsek Sidareja. Saat polisi tiba dan melakukan olah TKP, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Sementara tersangka yang masih berada di lokasi langsung diamankan.

Dari pemeriksaan, diketahui tersangka S merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, sudah berkeluarga (memiliki istri dan anak), dan mengaku bekerja sebagai kontraktor bangunan di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan/atau
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polresta Cilacap.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode