Publikasiterkini.com ° Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang perempuan berinisial LF (28), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/12/2025) di wilayah Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan LF dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
“Petugas menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, plastik klip kosong, tisu, bungkus plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka. Termasuk satu paket besar sabu seberat 22,61 gram,” ungkap Arief.
Dalam pemeriksaan, LF mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial S, yang selama ini menjadi pemasok. LF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gram sabu yang berhasil ia jual.
Lebih lanjut, Arief membeberkan bahwa tindakan LF mengedarkan sabu bukanlah tanpa alasan. Pada Januari lalu, suami LF ditangkap polisi karena kasus narkotika. Dalam masa sulit itu, LF bertemu seseorang berinisial SY yang mengaku dapat membantu proses hukum suaminya agar cepat bebas.
“LF menjadi korban penipuan. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada SY dengan harapan suaminya segera bebas. Namun hingga kini, suaminya belum juga keluar, sementara uangnya habis dan ia terlilit utang,” jelas Arief.
Tekanan ekonomi serta kebingungan mencari solusi membuat LF akhirnya menerima tawaran untuk mengedarkan sabu. Barang haram tersebut ia dapatkan dari S, dan ia menjualnya kepada para pembeli yang sebelumnya merupakan pelanggan suaminya.
“Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku melakukan semua ini tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Arief.
Atas perbuatannya, LF kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama berinisial S dan mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk SY yang diduga menipu korban.
(Ali Saputra)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini