Publikasiterkini.com ° Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari satu minggu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Dua pelaku diketahui beraksi bersama, sementara satu lainnya beraksi seorang diri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa para pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Lowokwaru menggunakan modus yang sama, yakni merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T.
“Dari tiga pelaku, satu beraksi sendiri dan dua lainnya mencuri secara bersama-sama. Mereka menggunakan kunci T merusak rumah kontak lalu membawa kabur motor korban,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).
Kasus pertama terjadi di Jalan Watumujur Kecamatan Lowokwaru. Dua pelaku yang terlibat yakni Badrut Tamam (34) warga Surabaya dan Andre Listyono (46) warga Banjarmasin. Keduanya datang dari Surabaya ke Kota Malang dengan tujuan mencuri motor.
Aksi pencurian dilakukan pada Kamis (20/11/2025) dini hari dengan sasaran sepeda motor Honda Vario. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
“Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian telah dibawa ke Surabaya dan diduga dijual ke penadah. Hal ini masih terus kami selidiki,” jelas Kompol Soleh.
Kasus kedua terjadi di Jalan Joyo Tambaksari Kecamatan Lowokwaru dengan tersangka Amirudin Hamzah (20), warga Kecamatan Kedungkandang. Pelaku mencuri motor Honda Beat di sebuah parkiran apotek pada Selasa (25/11/2025) sore, kemudian melepas dan membuang plat nomor ke sungai.
Dari penyelidikan, polisi menemukan motor tersebut dijual melalui media sosial. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi COD. Pada malam hari di tanggal yang sama, Amirudin tiba membawa motor korban dan langsung ditangkap.
Diketahui, Amirudin merupakan residivis kasus penjambretan dan baru keluar dari Lapas Kelas I Malang pada tahun 2024.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus curanmor.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan di Kota Malang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini