Publikasiterkini.com ° Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025) dengan agenda utama Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri lengkap oleh pimpinan serta anggota DPRD ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa APBD merupakan peta jalan pembangunan daerah yang harus tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan terukur dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Rudi Kurniawan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang, Shohebus Sulton, kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan telah sesuai Permendagri No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD serta Permendagri No. 33/2017 tentang teknis penyusunan anggaran daerah.
Struktur APBD 2026 Kabupaten Sampang yang disepakati adalah sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Rp1.914.706.448.449
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp427.124.187.449
- Pendapatan Transfer: Rp1.514.582.261.000
– Belanja Daerah: Rp1.982.300.455.020 (termasuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer)
Shohebus Sulton menyoroti adanya penurunan transfer dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan efisien dalam mengalokasikan anggaran agar pelayanan publik dan program prioritas tetap terjaga.
“Pengesahan APBD ini harus tepat waktu sesuai ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sejumlah anggota dewan, antara lain H. Muhammad Faruk, juga menyampaikan pandangan fraksi sebelum akhirnya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras DPRD dalam membahas Raperda APBD mulai dari tingkat fraksi hingga Banggar. Ia menegaskan bahwa semua masukan, saran, dan koreksi dari dewan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai Permendagri No. 77/2020, Raperda APBD yang telah disetujui bersama ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Bupati Slamet Junaidi.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan komprehensif dengan kehadiran unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta perangkat daerah terkait. Sidang ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas dan disepakati bersama.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini