Menu

Polres Bondowoso Amankan Seorang Kakek Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

November 28, 2025

Publikasiterkini.com // Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda, yaitu di kamar mandi sebuah sekolah, di dalam kelas, dan di areal persawahan.

Untuk membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wawan Triono saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Kamis (27/11/2025).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari beberapa saksi terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2, jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1, jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Ibrahim masih berlangsung dan pelaku masih dalam tahanan polisi.

 

 

SOFI / BJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode