Publikasiterkini.com ° Sampang – Seorang warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berinisial M (37) diamankan Polres Sampang pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut Plt Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, M diduga menguasai satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Kediri.
“Keberadaan sepeda motor tersebut berhasil dilacak melalui fitur GPS yang terpasang pada kendaraan,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan bermula saat anggota Satlantas Polres Sampang yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 melihat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan dari Polres Kediri melaju ke arah Kedungdung.
“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” tambah Eko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh Polres Kediri sebagai pelapor awal,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Kasus ini menjadi bukti efektivitas penggunaan teknologi GPS dalam membantu pengungkapan tindak pidana curanmor lintas wilayah.
Editor : Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini