Menu

Bejat! Ayah Tiri di Bojonegoro Lakukan Pencabulan Berulang Sejak 2018

November 27, 2025

Publikasiterkini.com ° Bojonegoro – Seorang ayah tiri berinisial BJ (39) di Bojonegoro ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tiri perempuannya yang masih duduk di bangku SMA. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sebanyak enam kali sejak tahun 2018 hingga Agustus 2025.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Ria Dirgahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya berani menceritakan peristiwa kelam itu kepada ibu kandungnya.

“Awal terbongkarnya kejadian ini, korban memberitahu kepada ibu dan baru diketahui peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi selama 6 kali dari tahun 2018 hingga Agustus 2025,” ujar Ipda Ria Dirgahayu, Rabu (26/11/2025).

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati bersama korban dan istrinya (ibu korban). Modus pelaku adalah mencabuli korban saat korban sedang tidur. Namun pada percobaan terakhir, korban terbangun dan kaget, sehingga pelaku langsung buru-buru keluar dari kamar korban.

Merasa tak tahan lagi, korban kemudian menceritakan semua kejadian kepada ibunya. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

“Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi,” tambah Ipda Ria.

Setelah mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban dan saksi, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat sedang bekerja di sebuah warung kopi di wilayah Kota Bojonegoro.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

(Red/det)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode