Publikasiterkini.com // Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, hingga cairan vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan berawal pada Jumat (26/9) ketika tim Subdit IV Dittipidnarkoba menerima informasi adanya transaksi sabu di Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (28/9) tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning lemon.
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih cokelat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku diperintah oleh seorang bandar yang ia sebut “Om Bos” untuk mengambil narkoba tersebut. Ia dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil terjual.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
•25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyingwan
•550 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti Transformers, Philips, Adidas, dan Red Bulls
•5 bungkus kecil heroin dengan berat brutto 27 gram
•10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate
Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami masih akan melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan,” tegasnya.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini