SURABAYA° Pt.com _ Sumiati melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami anaknya berinisial MA (16 tahun) ke Polrestabes Surabaya sejak 30 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Terlapor berinisial AEW, yang saat itu berstatus pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rajasa Surabaya.
Tiga tahun berlalu, laporan Sumiati di Polrestabes Surabaya tanpa kepastian hukum. Apakah dihentikan proses penyelidikannya atau didiamkan oleh oknum Penyidik Polrestabes Surabaya. Yang pasti, Sumiati menagih kepastian hukum atas laporannya ke Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.
“3 tahun saya memperjuangkan keadilan untuk anak saya. Tapi tidak ada satupun dari petugas Polrestabes Surabaya yang memberi kepastian hukum dari laporan saya. Apakah Bapak Kapolrestabes Surabaya cuma bisa bikin konten pencitraan saja. Sedangkan laporan saya bertahun-tahun tidak diproses,” ujar Sumiati sambil meneteskan air mata saat diwawancarai wartawan pada Jumat siang, 6 November 2026.
Kesedihan Sumiati membuncah saat mengingat anaknya yang jadi korban penganiayaan oleh teman sesama pelajar di SMK Rajasa Surabaya. Kala itu sepulang dari sekolah, anak Sumiati berinisial MA merintih kesakitan. Saat ditanya, MA mengaku jadi korban pemukulan oleh kakak kelasnya.
Tak terima dengan itu, Sumiati membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya dengan memberikan kuasa kepada advokat Dodik Firmansyah. Dikatakan Sumiati, pasca laporan itu, dia bersama anaknya telah memenuhi serangkaian proses hukum untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya. Mulai dari permintaan keterangan, melakukan visum, dan penyerahan sejumlah barang bukti. Setelah itu, Sumiati tidak mendapatkan perkembangan atas kasus yang dilaporkannya.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan untuk anak saya. Anak saya menjadi korban, saya sudah melapor sesuai prosedur. Tapi sampai sekarang kami masih bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini bagaimana?” ujarnya.
Sumiati mengaku kelelahan menghadapi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian informasi. Ia berharap pihak Polrestabes Surabaya yang menangani laporannya tidak membiarkannya terus menunggu tanpa penjelasan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan.
“Kalau memang masih diproses, kami berharap segera ada perkembangan. Kalau memang sudah dihentikan, kami juga berhak mengetahui. Jangan sampai keluarga korban hanya disuruh menunggu terus,” kata Sumiati.
Kuasa Hukum Sumiati, Dodik Firmansyah, S.H., sebelumnya mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah mengalami beberapa kali pergantian penyidik. Pergantian personel penyidik memang dapat terjadi dalam suatu institusi. Namun, menurut Dodik, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi keluarga pelapor untuk kehilangan akses terhadap informasi perkembangan perkara.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut perlakuan khusus. Yang diminta adalah transparansi dan kepastian mengenai proses hukum yang telah berjalan.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Apabila perkara ini masih berjalan, tentu prosesnya harus dituntaskan sesuai aturan. Namun apabila terdapat keputusan penghentian perkara, keluarga korban juga harus mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya.
Dodik Firmansyah mengungkapkan bahwa penyidik sempat mengupayakan mediasi pada Agustus 2024. Namun, agenda tersebut disebut tidak terlaksana lantaran pihak terlapor tidak hadir.
Keluarga korban pun mengaku telah menyerahkan keterangan saksi dan hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Karena itu, mereka mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas keterangan dan dokumen yang telah diberikan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai status terkini laporan tersebut. Belum diketahui pula apakah penyidikan masih berlangsung atau telah dihentikan.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini