MOJOKERTO KOTA° Pt.com _ Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menyerahkan langsung motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Langkah responsif ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).
AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan ini mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP):
- TKP Pertama: Area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (5/10/2026).
- TKP Kedua: Teras rumah Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (21/2/2026).
- TKP Ketiga: Depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (2/10/2026).
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
”Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita total lima unit sepeda motor. Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya, meliputi:
- Honda Beat 2022 (S-2051-TQ)
- Honda Vario 125 2026 (S-4931-ODI)
- Honda Supra 2008 (S-2618-SM)
Sementara dua unit lainnya disita sebagai sarana kejahatan, bersama barang bukti berupa kunci T, helm, serta pakaian pelaku.
Proses pengembalian kendaraan secara gratis ini disambut haru oleh para korban yang mengapresiasi tinggi kerja keras dan profesionalisme jajaran kepolisian.
Di akhir kegiatan, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa apabila mengetahui atau mengalami adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini