Menu

Gebrak Praktik Pungutan Sekolah, Eri Cahyadi: “Bulan November Tidak Boleh Ada Tarikan Sama Sekali!”

Oktober 24, 2026

SURABAYA° Pt.COM _ Gebrakan tegas kembali dihadirkan oleh Wali Kota Surabaya, Dr. Ir. Eri Cahyadi, S.T., M.T. Demi menjamin keadilan akses pendidikan dan membebaskan masyarakat dari beban finansial, Pemkot Surabaya resmi melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mulai November 2026.

​Langkah berani ini memangkas habis berbagai celah pungutan yang selama ini kerap mengikis kantong para orang tua murid—mulai dari jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket pelajaran, seragam sekolah, hingga biaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas gedung.

​​​​Pendidikan Negeri Mulai Bersih dari Bayang-Bayang Pungutan

​Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh urusan operasional dan pemeliharaan sekolah negeri merupakan kewajiban penuh Pemerintah Kota Surabaya yang harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​“Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun. Bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” kata Eri, sebagaimana dilansir bicarasurabaya, (22/10/2026).

​Kebijakan mulia ini juga menyasar praktik lama yang acap kali memicu polemik: komersialisasi LKS dan buku latihan soal. Ke depan, tenaga pendidik dituntut untuk melangkah lebih mandiri. Para guru diminta menyusun sendiri bahan ajar dan latihan tanpa lagi ‘mengarahkan’ siswa membeli buku tambahan di luar.

Baca Juga :  Merajut Kasih di Rumah Tuhan: Polsek Kenjeran Tebar Kehangatan dan Pesan Kamtibmas di Gereja Nazareth

​Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya berkomitmen mengalokasikan anggaran daerah untuk menyokong kesejahteraan, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi para guru agar piawai meracik materi pembelajaran mandiri yang berkualitas.

​​Hak Orang Tua Dituntut Transparan dan Bebas Intervensi

​Kendati demikian, Eri Cahyadi tidak membatasi ruang bagi murid yang ingin memperdalam wawasan secara mandiri. Siswa atau orang tua tetap diperbolehkan membeli buku referensi tambahan, selama hal tersebut murni atas inisiatif pribadi tanpa ada paksaan, imbauan, apalagi intervensi terstruktur dari pihak sekolah.

​“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” tambah Eri dengan nada lugas.

​​Pelajaran Penting dari Respon Aduan Warga

​Langkah tegas ini sekaligus menjadi respons cepat atas berbagai keluhan masyarakat terkait potensi pembebanan biaya dan pelibatan siswa di luar koridor pendidikan. Salah satu pemicunya adalah laporan warga terkait SDN Rangka 6, di mana murid-murid sempat diikutsertakan dalam kegiatan perawatan fasilitas sekolah seperti mencuci karpet, mukena, hingga mengecat dinding.

​Eri menegaskan, urusan sarana dan prasarana adalah ranah pemerintah, bukan beban fisik maupun finansial bagi peserta didik dan orang tua.

Baca Juga :  Polres Lumajang dan Tim Gabungan Berjibaku Taklukkan Karhutla di TNBTS

​​Pengawasan Melekat: Dispendik Turun Gunung

​Guna memastikan kebijakan ini tak sekadar menjadi angin segar di atas kertas, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya diperintahkan untuk segera turun ke lapangan dan mendata secara mendalam seluruh kebutuhan riil di setiap sekolah. Pendataan akurat ini akan menjadi pijakan utama penyusunan anggaran daerah agar tepat sasaran.

​Melalui komitmen ini, Surabaya berikhtiar meretas ketimpangan dan menghadirkan wajah pendidikan negeri yang sejati: inklusif, merata, dan membebaskan seluruh anak bangsa tanpa memandang latar belakang ekonomi.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode