Menu

Pernikahan Dini Berujung Cerai, 1.124 Pasangan di Gresik Resmi Berpisah Januari-Juli 2026

Agustus 19, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik _ Pernikahan usia dini yang diawali melalui permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Gresik kerap berujung nestapa. Ketidaksiapan mental, minimnya kedewasaan, serta impitan masalah ekonomi menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga hingga berujung ke meja hijau Pengadilan Agama.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Gresik, sepanjang tahun lalu diterbitkan sebanyak 2.033 akta cerai. Sementara pada periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 1.124 pasangan suami istri di Kabupaten Gresik telah resmi berpisah.

Panitera Muda Gugatan PA Kelas 1A Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan bahwa minimnya kedewasaan serta persoalan ekonomi mendominasi alasan gugatan perceraian yang masuk.

Andik mencontohkan salah satu kasus terbaru yang melibatkan pasangan usia muda asal Kecamatan Balongpanggang. Sang istri melayangkan gugatan cerai lantaran hanya dinafkahi sekitar Rp100 ribu per minggu oleh suaminya yang bekerja sebagai karyawan di sebuah CV.

“Ketidakjujuran terkait besaran penghasilan serta jatah nafkah yang sangat terbatas memicu percekcokan terus-menerus. Padahal, usia pernikahan mereka masih seumur jagung,” ujar Andik.

Tak hanya faktor finansial, konflik pasangan muda tersebut kian meruncing akibat persoalan keteladanan ibadah dan komunikasi. Sang suami disebut kerap mengabaikan kewajiban salat meski telah diingatkan, serta lebih sering menghabiskan waktu hingga larut malam di warung kopi daripada mendampingi istri di rumah.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Mobil Brio Tabrak Truk Gas Alam di Tol Sumo Gresik, 1 Tewas

Fenomena ini mempertegas ketidaksiapan pasangan muda dalam mengelola konflik, menjalin komunikasi, serta menanggung beban tanggung jawab dalam membina rumah tangga.

Tingginya angka perceraian ini menyita perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pasalnya, dampak perceraian paling rentan dirasakan oleh kelompok perempuan dan anak-anak.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, menegaskan bahwa perceraian tidak boleh sampai menghilangkan hak-hak dasar perempuan dan anak, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.

“Untuk itu, kami berkomitmen melakukan orkestrasi penanganan lintas sektor secara terpadu demi memastikan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian tetap terlindungi,” tegas dr. Titik.

Ia menambahkan, selain ketidaksiapan mental dan kemandirian ekonomi, maraknya fenomena judi online turut menjadi pemicu utama destruksi ekonomi keluarga di Gresik yang bermuara pada perceraian.

“Tingginya angka perceraian sering kali dipicu masalah ekonomi hingga dampak maraknya judi online yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.(rg)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode