Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Seorang pria berinisial A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya, diringkus polisi setelah kedapatan menguasai sabu senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu klip plastik besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 89,81 gram, lengkap beserta peralatan kemas siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang penyedia berinisial M.S. yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Tersangka A.F. membeli sabu seberat kurang lebih 90 gram tersebut dari M.S. (DPO) seharga Rp38.700.000 secara tatap muka di kawasan Socah, Bangkalan, pada Senin (10/8/2026). Ia memberikan uang muka sebesar Rp15.000.000 dan berencana melunasinya setelah seluruh barang laku terjual,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengecer barang tersebut ke dalam paket hemat seharga Rp100.000 hingga Rp500.000. Jika seluruh paket berhasil dipasarkan, A.F. diperkirakan mengantongi omzet sebesar Rp54.000.000 dengan keuntungan bersih mencapai Rp15.300.000.
AKP Adik Agus Putrawan menambahkan bahwa bisnis haram yang dijalani tersangka didasari motif ekonomi serta keinginan untuk mengonsumsi sabu secara gratis. A.F. juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2021 yang pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara di Lapas Pamekasan.
”A.F. ini pemain lama dan residivis. Ia sudah menjalankan aksi pengedaran ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Kami tidak akan berhenti di sini dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan M.S. yang menyuplai barang tersebut,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 89,81 gram, polisi turut mengamankan dompet warna merah-hitam, satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, serok plastik, alat pres kemasan merk Double Leopards, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, A.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I melebihi batas 5 gram.
(Sambas)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini