Publikasiterkini.com° Surabaya _ Puluhan massa yang tergabung dalam CaKrA Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berkaitan dengan Pelindo Regional 3. Massa menyoroti dugaan kerugian negara yang dalam proses perkara disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai tuntutan maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar belum sebanding dengan besarnya dugaan kerugian negara yang menjadi sorotan dalam perkara itu.
Menurut Aziz, nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp80,3 miliar hingga Rp83,2 miliar semestinya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Ini sudah mencederai asas keadilan. Tuntutan seperti ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga merugikan uang rakyat,” ujar Aziz saat menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
Minta Penanganan Perkara Dievaluasi
CaKrA Muda Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengevaluasi proses penanganan perkara, khususnya terkait tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.
Aziz menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membuat tuduhan tanpa dasar. Namun, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi ketidakwajaran, menurut dia, hal tersebut harus diperiksa secara transparan.
“Kalau memang ada dugaan kongkalikong dalam tuntutan, harus diperiksa. Kami akan mengawal kasus ini agar menjadi atensi nasional,” tegasnya.
Ia mengatakan CaKrA Muda Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara profesional, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Desak Perkara Tidak Berhenti pada Enam Tersangka
Dalam aksinya, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Di antaranya, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengevaluasi dan merevisi tuntutan yang mereka nilai terlalu ringan. Massa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Selain itu, CaKrA Muda Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada enam tersangka apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan pihak lain yang diduga turut terlibat.
Menurut Aziz, pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
CaKrA Muda Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara, bukan sekadar menjadi sarana untuk memberikan ketakutan kepada masyarakat.
Mereka juga meminta agar proses hukum dalam perkara tersebut berjalan tanpa tebang pilih serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
“Jangan jadikan penegakan hukum untuk menakut-nakuti. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Aziz.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan publik agar proses penanganan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.
(Sambas)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini