Menu

Soroti Iklan Air Dalam Kemasan, Bambang Haryo Minta Hak Konsumen Dilindungi

Juli 8, 2026

JAKARTA – Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan konsumen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan dan kesehatan produk, tetapi juga mencakup kesesuaian informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui label maupun iklan.

Menurut Bambang Haryo, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, setiap produk air minum dalam kemasan harus memenuhi ketentuan pelabelan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami juga membahas mekanisme pengaduan masyarakat agar setiap laporan terkait dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ujar Bambang Haryo.

Ia menilai keberadaan sistem pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus menjaga kualitas produknya. Sinergi antara DPR, BPOM, BPKN, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

Baca Juga :  Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Sampang atas Respons Cepat Layanan Pembuatan KTP

Melalui pembahasan Panja AMDK tersebut, Komisi VII DPR RI berharap standar keamanan produk air minum dalam kemasan semakin kuat, sementara sistem pengawasan terhadap iklan, label, dan distribusi produk dapat berjalan lebih efektif sehingga hak-hak konsumen terlindungi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode