Menu

Sidang Perdana, Dua Mantan Bankir Didakwa Tipu Investasi Rp 5 Miliar

Juli 6, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi dimulai di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin. Dua terdakwa, Agustin Widyawati, 53, dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, 46, duduk di kursi pesakitan atas perkara investasi deposito nonperbankan yang merugikan korban Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan. Dalam surat dakwaan disebutkan, kedua terdakwa menjanjikan keuntungan tetap 13 persen per tahun. Investasi itu disebut aman karena dijamin saham perusahaan senilai 200 persen dari dana yang disetor.

Perbuatan itu diduga dilakukan sejak Januari hingga 20 Maret 2019. Korban dalam perkara ini adalah Salim Himawan Saputra yang merupakan teman kuliah Ranto.

Modus dimulai saat Ranto menawarkan produk deposito nonperbankan. Saat itu Ranto mengaku mantan pimpinan cabang bank swasta dan kini bekerja sebagai marketing sekuritas. Karena korban menolak, Ranto terus meyakinkan hingga akhirnya pada 11 Januari 2019 korban mentransfer Rp 1,5 miliar. Sebulan kemudian, 11 Februari 2019, korban kembali menyetor Rp 500 juta.

Pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan korban dengan Agustin. Dalam pertemuan itu Agustin meyakinkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sekuritas sangat kuat. Ia juga mengaku mengenal dekat pemilik perusahaan dan mengklaim perusahaannya tidak pernah gagal bayar.

Baca Juga :  Anggap Tebang Pilih, Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Periksa Rekening Domestik Nur Kholis dan Geledah Kantor DLH

Setelah pertemuan itu, korban kembali menyetor dana Rp 3 miliar pada 18 Maret 2019. Dengan begitu total dana yang disetor mencapai Rp 5 miliar.

Masalah muncul ketika korban mengetahui dananya tidak ditempatkan sebagai deposito. Dana itu justru dibelikan dua saham perusahaan senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar melalui skema perjanjian jual beli kembali atau repo.

Korban mengaku tidak pernah menyetujui penempatan dana dalam bentuk saham. Saat meminta pengembalian dana, kedua terdakwa berdalih uang tidak bisa ditarik karena terikat perjanjian satu tahun.

Hingga perjanjian berakhir, korban hanya menerima bunga sekitar Rp 509,6 juta. Sementara pokok investasi Rp 5 miliar tidak pernah dikembalikan. Karena upaya penagihan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut Agustin menerima komisi 0,2 persen per periode investasi. Sementara Ranto mendapat komisi 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 KUHP.{RS}

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode