Menu

Berbekal CCTV di Dua TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Curanmor Saat Tertidur di Sidoarjo

Juli 6, 2026

Bangkalan° publikasiterkini.com _ Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bangkalan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Bangkalan meringkus pelaku saat sedang tertidur lelap di sebuah rumah di kawasan Candi, Sidoarjo.

Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di dua lokasi kejadian perkara (TKP). Rekaman pertama memperlihatkan aksi pelaku saat mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bahwa pelaku yang terekam dalam CCTV tersebut merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil, Bangkalan, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan tim opsional bergerak cepat setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Kami langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur sehingga tidak sempat melakukan perlawanan,” ujar AKP Eriek, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama.

Baca Juga :  Innova Zenix Terbakar di Tol Gresik, Dugaan Sementara Korsleting Lampu Depan

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, polisi mengungkapkan masih ada satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk merusak rumah kunci sepeda motor saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku yang masuk DPO serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik para korban yang diduga telah dijual oleh komplotan tersebut.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode