Publikasiterkini.com° Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Siti Indiya (60), warga setempat, saat itu hendak menutup toko kelontong miliknya.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.
Saat korban melayani, salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.
“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas memantau situasi, ada yang melakukan eksekusi, dan ada pula yang mengarahkan pelaku setelah kejadian.
“Mereka sudah merencanakan aksinya dengan cukup rapi. Masing-masing memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Selain memiliki utang, dari hasil pemeriksaan juga diketahui mereka aktif bermain judi online. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk aktivitas tersebut,” ungkap AKBP Alex.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Proses penyidikan terus kami lakukan, termasuk pengejaran terhadap dua pelaku lainnya agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.
SOFI H


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini