Menu

Polsek Simokerto Tangkap Dua Tersangka Penipuan Bermodus Tuduhan Tabrak Lari

Juni 17, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan penipuan dan penggelapan sepeda motor bermodus tuduhan palsu. Dua orang tersangka yang merupakan pasangan pelaku kejahatan lintas daerah berhasil diringkus setelah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura.

​Kedua tersangka yang diamankan adalah M.F. (28), warga Dusun Tengah, Kelurahan Bancang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, bersama seorang wanita berinisial R.N.F. (21), warga Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya tak berkutik setelah polisi melacak keberadaan mereka menyusul laporan dari salah seorang korban bernama Abdul Karim (19), remaja asal Palengaan, Pamekasan.

Kronologi Modus ‘Tuduh Tabrak Adik’

​Aksi kejahatan ini bermula pada Minggu pagi, 17 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban Abdul Karim bersama rekannya, S., berniat untuk membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Stylo terbaru lansiran tahun 2026 berwarna cream dengan nomor polisi M-3178-BN.

​Secara tiba-tiba, kedua tersangka yang mengendarai Honda PCX putih memepet korban. Tersangka M.F. langsung melayangkan tuduhan provokatif dengan menyebut bahwa adik kandungnya baru saja ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo cream yang sangat mirip dengan kendaraan korban.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas dan Kelancaran BBM, Aparat Kepolisian Lumajang Patroli Sejumlah SPBU

​Guna meyakinkan korban, M.F. mengajak Abdul Karim untuk ikut menemuinya dengan dalih mengonfirmasi langsung kepada sang adik yang menjadi korban tabrakan. Abdul Karim yang merasa tidak bersalah akhirnya terpedaya dan ikut berboncengan dengan tersangka M.F., sementara rekannya (S) ditinggal di lokasi semula bersama tersangka wanita, R.N.F.

​Sekitar 30 menit kemudian, tersangka M.F. kembali ke Jalan Gembong Tebasan seorang diri tanpa membawa korban Abdul Karim. Ia kemudian menjemput rekan korban (S), sementara motor Honda Stylo milik korban langsung dikuasai dan dikendarai oleh tersangka R.N.F. Setibanya di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, rekan korban diturunkan secara paksa dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan terstruktur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.

Pernyataan Resmi Kapolsek Simokerto

​Kapolsek Simokerto, Kompol Zainur Rofik, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran reskrim setelah menerima laporan resmi dari korban.

​”Setelah menerima laporan dari korban, Tim Anti Bandit langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan dan melacak keberadaan para pelaku. Modus yang mereka gunakan adalah memanipulasi psikologis korban dengan tuduhan palsu di jalan raya, lalu melarikan kendaraannya saat korban lengah,” ujar Kompol Zainur Rofik, S.H., Rabu (17/06/2026).

​Lebih lanjut, Kompol Zainur Rofik mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku ternyata merupakan komplotan spesialis yang sudah sangat sering beroperasi di berbagai wilayah hukum Jawa Timur.

​”Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka ini sudah beraksi di sedikitnya 19 lokasi berbeda. Jejak kejahatannya tersebar mulai dari Rungkut sebanyak 6 kali, Simokerto dan Gembong masing-masing 3 kali, Tegalsari dan Bangkalan masing-masing 2 kali, hingga di kawasan Suramadu, Sampang, dan Waru Sidoarjo masing-masing 1 kali. Ini adalah jaringan yang sangat meresahkan,” imbuh Kapolsek Simokerto tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

​Akibat perbuatan komplotan ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah). Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita petugas antara lain:

  • ​1 unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna cream (milik korban).
  • ​1 lembar STNK asli dan 1 lembar fotokopi BPKB kendaraan terkait.
  • ​1 lembar Surat Keterangan resmi dari pihak pembiayaan (FIF).
Baca Juga :  Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (KUHP Baru) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

​Di akhir keterangannya, Kompol Zainur Rofik, S.H. mengimbau kepada masyarakat luas agar selalu menjaga kewaspadaan di jalan raya.

​”Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya di Kota Surabaya, agar jangan mudah percaya apabila dihentikan oleh orang asing yang menuduh kita atau kerabat kita melakukan tabrak lari. Jika menghadapi situasi seperti itu, segera ajak ke pos polisi atau kantor polisi terdekat demi keamanan,” pungkasnya.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode