Publikasiterkini.com° Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai Kamis (28/5).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pelancong dan hanya diperuntukkan bagi wisatawan rombongan dengan syarat tertentu.
Melansir CNA Indonesia, program bebas visa ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Korea Selatan.
Meski demikian, wisatawan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan aturan imigrasi yang telah ditetapkan pemerintah Negeri Ginseng.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehakiman Korea Selatan, kebijakan tersebut berlaku sementara hingga Desember 2026.
Korea Tourism Organization menjelaskan bahwa fasilitas bebas visa hanya diberikan kepada wisatawan grup yang menggunakan agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk.
“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” tulis Korea Tourism Organization.
Minimal Tiga Orang dan Maksimal 15 Hari
Dalam aturan terbaru itu, wisatawan Indonesia wajib bepergian dalam rombongan minimal tiga orang. Selain itu, masa tinggal di Korea Selatan dibatasi paling lama 15 hari.
Artinya, wisatawan individu atau pelancong yang bepergian sendiri tetap diwajibkan mengajukan visa seperti biasa sebelum masuk ke Korea Selatan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari strategi Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata nasional.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini