Menu

Permudah Pemohon Disabilitas, Satpas Colombo Surabaya Pastikan Proses Ujian SIM D Sesuai Prosedur

Mei 26, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Komitmen pelayanan publik yang inklusif dan humanis terus ditunjukkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya. Hal ini terbukti dari transparansi dan kemudahan proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus disabilitas (SIM D) yang berjalan sesuai prosedur tanpa diskriminasi.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui akun Instagram resmi Satpas Colombo, seorang pemohon SIM D atas nama Susilo dinyatakan lulus murni setelah melewati seluruh tahapan ujian yang ditetapkan.

​Mewakili Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., Kasubnit Ipda Hariyo Indarto yang didampingi oleh Ipda Dani Kurniawan, Aipda Wage Santoso, serta Aiptu Selamet (Tim Pokja Praktik) membenarkan capaian positif tersebut.

​”Memang benar pemohon SIM D difabel atas nama Saudara Susilo lulus murni saat proses pengurusannya,” ujar Ipda Hariyo Indarto saat memberikan keterangan pada Senin (25/05/2026).

Syarat dan Tahapan Penerbitan SIM Khusus

​Ipda Hariyo menjelaskan bahwa seluruh pemohon SIM difabel wajib memenuhi standardisasi yang berlaku demi keselamatan berkendara di jalan raya. Syarat mutlak tersebut meliputi usia minimal 17 tahun, lulus tes kesehatan, ujian psikologi, serta ujian teori dan praktik.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka

​Lebih lanjut, ia merinci pembagian golongan SIM khusus ini:

  • SIM D: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor khusus penyandang disabilitas.
  • SIM D1: Diperuntukkan bagi pengendara mobil khusus yang telah dimodifikasi.

​Untuk tahapan pembuatan, pemohon cukup menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dari dokter, lalu mendaftar di Satpas terdekat. Pada sesi ujian praktik, Satpas Colombo memberikan kelonggaran yang memudahkan pemohon.

​”Pemohon diperbolehkan menggunakan kendaraan modifikasi pribadi saat ujian praktik. Untuk biaya administrasi cetak sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan baru SIM D adalah sebesar Rp50.000,” pungkas Kasubnit.

Apresiasi Pemohon: Pelayanan Ramah dan Profesional

​Di lokasi terpisah, Susilo, sang pemohon SIM D Baru, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bangganya. Pria yang mengaku sudah mahir mengendarai sepeda motor sejak tahun 2001 ini menyebut proses ujian teori sebagai momen yang mendebarkan sekaligus berkesan.

​”Alhamdulillah bisa tes teori dan alhamdulillah lulus murni. Saya sangat bersyukur dan lega bisa melewati seluruh prosesnya,” ungkap Susilo dengan penuh rasa syukur.

​Susilo secara khusus melempar pujian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh para personel Satpas Colombo. Menurutnya, petugas di lapangan sangat ramah, sopan, dan mampu membuat masyarakat merasa nyaman selama proses ujian berlangsung.

​”Menurut saya ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Satpas Colombo mampu memberikan kesan positif bagi masyarakat. Sikap ramah dan profesional dari petugas menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang tertib sekaligus humanis,” lugasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bahwa mengikuti prosedur resmi itu sangat penting, meskipun seseorang sudah memiliki pengalaman berkendara selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Jajaran Polres Sampang Bongkar Kasus Curanmor di Banyuates

​”Baru kali ini saya belajar penuh semangat. Semoga ini bisa menjadi motivasi tersendiri bagi petugas pelayanan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” harap Susilo mengakhiri pembicaraan.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode