Menu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Kupang Panjaan

Mei 24, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Kupang Panjaan, seorang pedagang sayur berinisial F terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar.

​Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

​”Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya F yang terbukti menyimpan barang bukti narkotika,” ujar AKBP Dodi pada Sabtu (23/5/2026).

​Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan

​Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka F, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 2 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,411 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp200.000, yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkotika.

​Sementara itu, tiga orang lain yang berada di lokasi saat penggerebekan (berinisial M A, M, dan A T) dinyatakan tidak terlibat. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya negatif narkoba dan diketahui hanya sedang berkunjung. Setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan pendampingan perangkat kampung setempat.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke - 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

​Alasan Klasik: Sepi Pembeli dan Tergiur Untung Cepat

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka F mengaku nekat masuk ke jaringan bisnis haram ini karena himpitan ekonomi. Usahanya sebagai pedagang sayur belakangan sepi pembeli dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

​F membeli dua poket sabu dari seorang pemasok berinisial H—yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)—seharga Rp300.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp400.000 demi meraup keuntungan Rp100.000.

​”Namun sebelum barang haram itu berhasil terjual, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dahulu melakukan penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

​Mirisnya, aksi ini bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku sudah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Maret 2026. Empat transaksi sebelumnya berjalan lancar sebelum akhirnya terendus oleh pihak kepolisian pada aksi kelima.

​Ancaman Hukuman

​Akibat perbuatan nekatnya, pedagang sayur ini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka F kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Jambret HP Wisatawan Jerman di Jalan Karet Surabaya

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode