Publikasiterkini° Semarang _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan.
Tahapan penyelidikan tersebut ditandai dengan pemanggilan korban berinisial S untuk dimintai keterangan oleh Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (21/5/2026). Dalam pemeriksaan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, R. Ferinando A.P., S.H., dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tiga jam. Penyidik menggali sejumlah keterangan terkait dugaan pencairan kredit yang dinilai tidak wajar, pengambilan uang tunai yang tidak pernah dilakukan korban, hingga dugaan penguasaan buku tabungan, kartu ATM, dan NPWP milik korban oleh oknum pegawai bank tanpa dikembalikan hingga saat ini.
Kuasa hukum korban menyebut, dari rangkaian pertanyaan penyidik, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan yang diduga bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi serta menutupi perkara tersebut.
“Dugaan sementara mengarah pada adanya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai. Namun kami juga menduga tindakan tersebut belum tentu diketahui pihak Bank Mandiri pusat,” ujar R. Ferinando A.P.
Selain memberikan keterangan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya berupa keterangan pemilik sertifikat yang dijadikan agunan kredit senilai Rp150 juta, namun disebut bukan atas nama pemilik sebenarnya, melainkan atas nama korban S.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyerahkan dokumen perjanjian kredit yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan mengarah pada dugaan transaksi fiktif.
R. Ferinando menambahkan, pihaknya menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pendampingan dan pengumpulan informasi, terdapat puluhan warga yang diduga mengalami modus serupa.
“Bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Kami menduga masih ada sekitar 20 warga lainnya yang mengalami permasalahan serupa, meskipun sejauh ini baru lima orang yang sudah kami konfirmasi langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, modus yang dialami para korban bervariasi dan diduga melibatkan oknum pegawai berinisial HW beserta atasannya berinisial ZSW.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta membantu masyarakat yang merasa dirugikan agar memperoleh keadilan.
Kasus tersebut kini masih ditangani Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami percaya Ditreskrimsus Polda Jateng dapat menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini