Menu

Kunci Motor Tertinggal di Tempat Wudhu, Scoopy Jamaah Digondol Pemuda

Mei 21, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Datang ke musala SA, 21, bukannya salat berjamaah. Pemuda yang tinggal di Jalan Kenjeran malah mencuri motor Honda Scoopy milik NRS, 24, yang dipakai jamaah ayahnya M di musala Jalan Kenjeran VI, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus pencurian bermula saat motor korban dipakai ayahnya M untuk melaksanakan jamaah salat magrib di musala Jalan Kenjeran VI, Senin 27 April 2026.

Motor diparkir di samping musala Jalan Kenjeran VI, Surabaya. Saat itu korban lalu menuju ke tempat wudhu musala untuk mengambil air wudhu. Tanpa disadari, kunci motor korban tertinggal di tempat wudhu.

Kemudian tersangka datang ke tempat wudhu. Dia menemukan kunci motor korban tertinggal di tempat wudhu. Saat salat dimulai, tersangka mengurungkan niatnya. Ia memencet kunci motor korban. Alarm motor korban berbunyi lalu dicuri menggunakan kunci yang ditemukan.

Pihak korban baru sadar motor lenyap usai salat jamaah. Korban lantas meminta tolong warga sekitar untuk mengecek rekaman CCTV. Ternyata, motor dicuri oleh pelaku SA. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Simokerto.”Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa,” ujarnya, Kamis (21/5).

Baca Juga :  Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan dan Kolaborasi Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Dari hasil pemeriksaan terungkap, motor korban sudah dijual tersangka ke seseorang di kawasan Gembong laku Rp 500 ribu. “Saya jual, buat beli HP ke orang di Gembong,” ucap tersangka SA saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

SA mengaku baru sekali mencuri motor. Namun SA mengaku sering menghirup lem. “Cuma ngelem. Rasanya nge-fly kayak melayang-layang, bumi muter. Sesudahnya langsung lapar,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita HP merek Vivo (dibeli dari uang penjualan motor), kemeja lengan panjang motif kotak warna hitam abu, satu bendel surat pengantar leasing, satu lembar fotokopi BPKB, STNK dan flasdisk berisi rekaman saat tersangka mencuri motor.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode