Publikasiterkini.com° Jakarta – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan pertanyaan kritis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyoroti praktik umum dalam pengadaan barang di instansi pemerintah yang kerap melibatkan pihak vendor dengan keuntungan tertentu.
Ia mempertanyakan mengapa kondisi tersebut tidak serta-merta membuat semua pejabat, termasuk menteri, diproses secara hukum.
Pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan
“Saya boleh tanya kepada Prof Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?” tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Nadiem mempertanyakan batasan suatu pengadaan dikatakan tindak pidana korupsi karena dianggap memperkaya orang lain dan korporasi.
Romli mengatakan, suatu pengadaan bisa dikategorikan sebagai korupsi juga ada perbuatan melawan hukum.
“Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum,” jawab Romli.
Merujuk pada KUHP lama yakni Pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 membahas perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi.
Pasal 3 menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri.
Dua pasal ini dalam KUHP baru tercatat sebagai Pasal 603 dan 604.
Romli menegaskan, seorang menteri bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika ada perbuatan melawan hukum, misalnya menerima keuntungan dari pengadaan.
“Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan, feedback,” kata Romli.
Tapi, dugaan pemberian suap atau feedback ini patut dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU perlu membuktikan dampak dari tindakan pidana itu kepada kerugian negara.
Narsum: Tj
Editor: Sofi H


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini