Publikasiterkini° Gresik _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, dalam rilisnya pada Selasa (21/4/2026), mengungkapkan bahwa empat pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Penangkapan bermula dari FJT yang diamankan di sebuah apartemen di Kecamatan Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu poket sabu seberat sekitar 0,051 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Di Perum Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya, polisi menangkap AHC pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. AHC diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan dan berperan sebagai penjual sabu.
Dari AHC, petugas menyita delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Tak berselang lama, polisi juga menangkap DDP di sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. DDP merupakan residivis kasus narkotika. Dari pelaku, diamankan sembilan plastik klip sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Bersamaan dengan itu, petugas turut mengamankan HVS yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia berperan sebagai penjual sabu di wilayah Menganti. Dari tangan HVS, disita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.
Kapolres mengungkapkan, jaringan ini menggunakan modus operandi sistem ranjau dan cash on delivery (COD), baik dengan pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Dari hasil ungkap empat pelaku, polisi menyita barang bukti sabu kurang lebih 68,211 gram yang terbagi dalam 25 poket,” ujar Ramadhan Nasution.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda. Sementara itu, tersangka HVS terancam hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan tambahan sepertiga dari pidana denda.
Saat ini, Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini