Publikasiterkini.com° Pasuruan – Penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Purwosari kini menjadi sorotan tajam setelah pihak kepolisian terkesan sangat tertutup mengenai perkembangan jumlah tersangka baru. Meski kabar mengenai bertambahnya pelaku telah berhembus kencang, otoritas kepolisian setempat tampak memilih untuk menunda pemberian informasi resmi kepada publik.
Sikap diam yang ditunjukkan petinggi polres ini memicu spekulasi mengenai adanya hambatan atau pertimbangan tertentu dalam proses penyidikan kasus lingkungan tersebut. Padahal, kepastian hukum sangat dinanti oleh warga mengingat aktivitas pertambangan di Desa Kertosari telah berdampak luas bagi ekosistem lokal.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, meminta awak media untuk bersabar dan tidak terburu-buru menanyakan perihal penambahan tersangka baru dalam kasus tambang tersebut. “Saya tidak bahas tambang dulu, kita bahas satu-satu saja agar rekan-rekan nanti beritanya bagus,” ujarnya Jumat (10/4).
Ketidakterbukaan ini berbanding terbalik dengan data yang mulai terungkap dari lembaga penegak hukum lainnya mengenai identitas pihak yang terlibat. Hingga kini, publik masih meraba-raba mengenai arah penyidikan lebih lanjut terhadap aktor intelektual di balik perusakan lahan di wilayah hukum Pasuruan tersebut.
Pernyataan dari pihak kepolisian justru memberikan kesan bahwa penanganan kasus tambang ini dilakukan secara sangat berhati-hati dan tertutup dari pantauan media. Penegasan mengenai penanganan sesuai prosedur pun dirasa belum cukup menjawab keraguan masyarakat terhadap efektivitas pemberantasan tambang ilegal.
Andy kembali menegaskan bahwa seluruh informasi perkembangan penyidikan akan disampaikan pada waktu yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku. “Nanti kita bisa sampaikan lebih lanjut, yang jelas semua kita tangani sesuai prosedur,” imbuhnya singkat sembari mengakhiri sesi wawancara.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka baru berinisial MS. Tersangka baru yang merupakan Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, sementara dua nama pelaku lainnya yakni EJ dan NJ yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan.
“Untuk SPDP baru terkait kasus tambang memang benar sudah diberikan ke kami. Dalam SPDP tersebut merupakan pejabat daerah yakni Kepala Desa di Kecamatan Sukorejo” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Ferry Ardianto.
Sofi/bj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini