Publikasiterkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengaktifkan sistem digital terintegrasi untuk memperketat pengawasan kewajiban nafkah pascaperceraian. Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan penerapan sanksi administratif berupa pembatasan layanan publik bagi warga yang mengabaikan amar putusan pengadilan.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 8.178 warga Surabaya tercatat memiliki tunggakan nafkah, baik untuk anak maupun mantan istri. Data tersebut kini telah terkoneksi langsung antara sistem administrasi kependudukan Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa integrasi ini memungkinkan sistem mendeteksi secara otomatis setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan amar putusan, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi kependudukan yang bersangkutan tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” tegas Irvan sebagaimana dilansir bangsaonline, Rabu (8/4/2026).
Mekanisme ini memastikan bahwa kewajiban hukum memiliki dampak langsung pada akses pelayanan publik. Notifikasi hambatan layanan akan muncul secara otomatis saat warga yang bersangkutan mencoba mengakses atau mengurus dokumen kependudukan.
Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpijak pada akurasi data hukum. Pembatasan hanya diberlakukan pada putusan yang sudah inkrah. Pemkot juga menyediakan jalur pemulihan status layanan jika kewajiban telah ditunaikan.
“Status pembatasan ini bersifat sementara. Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi resmi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya lebih lanjut.
Guna menjaga akurasi data, Pemkot Surabaya melakukan pembaruan berkala berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam penerapan kebijakan di lapangan.
Masyarakat yang ingin mengetahui status layanan administrasinya dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Pemkot telah menyediakan fitur cek status melalui laman resmi yang dapat diakses oleh warga Surabaya guna memastikan apakah terdapat kendala administratif terkait kewajiban pascaperceraian tersebut.
Langkah inovatif ini diharapkan dapat mengubah pola kepatuhan warga dari pasif menjadi aktif, sekaligus menjamin hak-hak perempuan dan anak pascaputusnya ikatan perkawinan di Kota Surabaya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini