Menu

Pemkot Surabaya Kalah Gugatan: Kewajiban Bayar Ganti Rugi Proyek Sampah Capai Rp140 Miliar

April 3, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. Putusan ini menyusul kemenangan hukum PT Unicomindo Perdana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.

​Kasus ini berakar dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji yang dilayangkan oleh PT Unicomindo Perdana. Pihak swasta tersebut menggugat Pemkot Surabaya terkait sengketa pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah di Kota Pahlawan.

​Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar total ganti rugi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Secara terperinci, salah satu poin utama putusan menghukum Pemkot untuk membayar kerugian sebesar:

​Rp 104.241.354.128 (Seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah), dengan akumulasi total kewajiban yang diperkirakan menyentuh angka Rp 140 miliar.

​Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengonfirmasi bahwa Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah mengeluarkan perintah Aanmaning. Prosedur ini merupakan teguran resmi dari pengadilan agar pihak yang kalah menjalankan putusan secara sukarela.

​”Ketua PN Surabaya telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap pada Rabu (9/7/2025) guna diberikan teguran. Pemkot diberikan waktu selama 8 hari kerja sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan tersebut,” ujar Robert sebagaimana dilansir beritajatim, pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

​Langkah eksekusi ini diambil setelah melalui proses hukum panjang, mulai dari tingkat pertama, kasasi, hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang seluruhnya menguatkan posisi PT Unicomindo Perdana.

​Jika dalam kurun waktu 8 hari setelah Aanmaning Pemkot Surabaya tidak menunjukkan itikad untuk melakukan pembayaran, pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi paksa, yang dapat berupa penyitaan aset milik pemerintah kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode