Menu

Pagar PT Bernofarm Mepet Bibir Sungai, Pelapor Protes Penghentian Penyelidikan

April 1, 2026

Publikasiterkini° Sidoarjo _ Sengketa pemanfaatan lahan sempadan sungai di Sidoarjo kembali mencuat. Penghentian penyelidikan oleh Unit Tipidter Polresta Sidoarjo pada 26 Januari 2026 diprotes oleh pelapor, Imam Syafi’i, yang menyebut terdapat pelanggaran nyata di lapangan.

Imam mengungkapkan bahwa pagar milik PT Bernofarm berdiri tepat di bibir sungai dengan jarak 0 meter dari plengsengan penahan air. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan sempadan sungai yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Fakta di lapangan menunjukkan jaraknya 0 meter. Pagar tersebut menempel langsung pada bibir sungai. Ini bukan lagi soal interpretasi hukum, tapi bukti fisik adanya pelanggaran,” tegas Imam, Rabu (1/4/2026)

Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai

Dalam regulasi tersebut, sempadan sungai di kawasan perkotaan diwajibkan memiliki jarak minimal untuk menjaga fungsi aliran air, akses pemeliharaan, serta keseimbangan ekologi.

Imam menilai keberadaan bangunan permanen di titik nol meter berpotensi menghambat fungsi sungai sekaligus merusak prasarana sumber daya air.

Legalitas Dokumen Dipertanyakan

Terkait klaim pihak perusahaan yang disebut memiliki dokumen lengkap seperti SHM, SHGB, dan IMB, Imam justru menilai dokumen tersebut berpotensi cacat hukum secara materiil.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan ruang yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.

“Kalau izinnya terbit di kawasan sempadan, maka patut diduga ada kesalahan dalam proses penerbitannya. Ini harus diaudit,” ujarnya.

Bahkan, dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut, terdapat ancaman hukuman bagi pihak yang merusak atau mengganggu prasarana sumber daya air.

Imam juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan perkara begitu saja. Ia meminta agar dugaan pelanggaran tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme lintas instansi.

Menurutnya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penanganan harus dialihkan ke instansi terkait seperti Satpol PP untuk penertiban serta Inspektorat untuk audit dugaan maladministrasi.

“Jangan sampai ada kesan perkara ini ‘diputihkan’. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan dan tata ruang,” katanya.

Keberatan atas penghentian penyelidikan kini telah dilayangkan ke tingkat yang lebih tinggi. Surat pengaduan tersebut telah diterima oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Melalui surat bernomor B/3131/III/RES.7.5./2026, pelapor meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli guna menguji dasar penghentian penyelidikan.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan, khususnya pada kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode