Publikasiterkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban gabungan terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan semi permanen yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, pada Senin (30/3/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi saluran air guna mencegah potensi genangan di wilayah tersebut.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai unsur keamanan dan teknis, yang meliputi: Satpol PP Kota Surabaya dan jajaran Kecamatan Tandes, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, TNI dan Polri, serta Perangkat Wilayah Kelurahan Manukan Kulon.

Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa fokus utama penertiban adalah material atau bangunan yang menutup akses saluran air. Petugas di lapangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gerobak kayu, kayu bekas, hingga pembongkaran konstruksi semi permanen.
”Selain menertibkan bedak kayu milik pedagang, kami juga menindak sejumlah sosoran atau kanopi milik kios yang menjorok ke atas saluran. Karena posisinya melanggar aturan tata ruang, kami langsung melakukan tindakan pembongkaran di tempat,” ujar Heny.
Sebelum tindakan represif dilakukan, pihak kelurahan menegaskan bahwa prosedur sosialisasi telah dijalankan. Para pedagang sebelumnya telah diberi imbauan untuk secara mandiri mengosongkan area di atas saluran air.
Heny menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat pasca-penertiban. Jika ditemukan pedagang yang kembali melanggar, Pemkot Surabaya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas serupa demi memastikan infrastruktur kota berfungsi optimal bagi seluruh masyarakat.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini