Menu

Dispendukcapil Surabaya Blokir Layanan Adminduk bagi 7.642 Mantan Suami Penunggak Nafkah

Maret 31, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah drastis untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan tidak akan memberikan pelayanan administrasi publik kepada ribuan mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

​Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pemblokiran layanan ini akan terus berlaku hingga seluruh kewajiban pembayaran nafkah dipenuhi.

​”Pelayanan publik tidak akan diberikan sampai kewajiban pembayaran nafkah anak, iddah, dan mut’ah itu dipenuhi dan dilaporkan ke Pengadilan Agama,” ujar Eddy pada Senin (30/03/2026).

​Pemkot Surabaya kini memanfaatkan aplikasi khusus yang terintegrasi langsung dengan data Pengadilan Agama (PA). Melalui sistem ini, petugas dapat memantau secara real-time status ketaatan mantan suami terhadap putusan hakim.

​”Di situ akan muncul siapa yang belum membayar nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan setelah proses perceraian selesai secara hukum namun hak finansialnya terabaikan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dispendukcapil, tercatat pada kategori nafkah anak, tercatat sebanyak 4.745 kasus tidak memiliki tanggungan. Namun, dari sisi penyelesaian, baru 1.513 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara 4.701 kasus lainnya masih belum terselesaikan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Kondisi serupa juga terjadi pada nafkah iddah. Dari total 3.713 kasus dalam kategori tidak ada tanggungan, sebanyak 2.085 kasus telah terselesaikan. Meski demikian, masih terdapat 5.161 kasus yang belum terselesaikan.

Sementara itu, pada nafkah mutah, tercatat 1.114 kasus dalam kategori tidak ada tanggungan. Dari jumlah tersebut, 3.180 kasus telah terselesaikan, sedangkan 6.665 kasus masih belum terselesaikan.

Di sisi lain, data status blokir administrasi menunjukkan total 10.959 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.317 kasus telah dibuka, sementara 7.642 kasus lainnya masih dalam kondisi diblokir.

Ketegasan Pemkot Surabaya dalam mengawal putusan pengadilan ini rupanya mencuri perhatian dunia internasional. Eddy mengungkapkan bahwa program ini telah mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung Australia.

​”Mereka sudah melakukan kunjungan tahun 2024 lalu. Sebelum itu, kami juga sempat melakukan diskusi via Zoom dengan mereka,” urainya.

Ia menambahkan bahwa model pengawasan ini sedang dikaji oleh Mahkamah Agung RI untuk dijadikan program nasional bagi seluruh Pengadilan Agama dan Dispendukcapil di Indonesia.

​Program yang telah berjalan sejak 2023 ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib dijalankan.

Baca Juga :  Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

​”Kami mengimbau kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai putusan hakim. Ini demi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak kita,” pungkas Eddy. ss

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode