Publikasi-terkini° Jakarta _ Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Keputusan ini sekaligus menjawab ketidakhadirannya dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan jenis penahanan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujarnya.
Menurut Budi, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut telah melalui proses kajian menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Meski status penahanan dialihkan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambah Budi.
Sebelumnya, para tahanan KPK tetap melaksanakan Salat Idulfitri di lingkungan Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Ibadah berlangsung sejak pukul 06.30 WIB hingga sekitar pukul 07.03 WIB dengan pengawalan ketat.
Sejumlah tahanan turut mengikuti salat Id tersebut, di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun, Yaqut tidak tampak dalam kegiatan tersebut. Ketidakhadirannya kini terjawab setelah status penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat dari KPK. (iN)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini