Menu

ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK Buntut Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 22, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam prosedur tersebut.

​Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa pimpinan KPK patut diduga mengetahui dan memberikan persetujuan langsung atas pemindahan YCQ dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan rumah.

​”Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ,” ujar Wana sebagaimana dilansir iNews, pada Minggu (22/3/2026).

​Senada dengan ICW, mantan penyidik KPK yang kini aktif di IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPK. Menurutnya, perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi skala besar dapat memberikan preseden buruk.

​”Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga,” tegas Praswad.

Baca Juga :  Meniti Jembatan Perubahan, Ristianingsih Paparkan Empat Tahun Transformasi UPTD SDN Panggung 2

​Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah berubah sejak Kamis (19/3/2026). Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini didasari oleh permohonan pihak keluarga, namun ia menegaskan bahwa alasan kesehatan bukan menjadi faktor utama.

​”Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.

​Lebih lanjut, Budi berdalih bahwa langkah ini merupakan bagian dari manuver hukum untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

​”Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tambah Budi.

​Isu pengalihan status ini mulai terendus publik saat Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat dalam barisan tahanan yang melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Ketidakhadirannya sempat memicu tanda tanya sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh pihak KPK bahwa yang bersangkutan sudah berada di bawah status tahanan rumah.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari Dewan Pengawas KPK untuk merespons desakan pemeriksaan terhadap pimpinan terkait kebijakan yang dinilai kontroversial ini.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Puluhan Personel Polres Probolinggo Disiagakan di Kawasan Gunung Bromo

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode