Publikasi-terkini.com° Surabaya – Kebebasan yang baru saja dirasakan Muhammad Ainun Komarullah alias Komar tidak berlangsung lama. Aktivis asal Bandung yang dikenal sebagai pengelola akun Instagram @blackbloczone itu kembali ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah keluar dari Rutan Kebon Waru, Bandung.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polrestabes Surabaya terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan di Surabaya pada 2025.
Berikut sederet fakta dari penangkapan Komar.
5 Fakta Komar Ditangkap Polisi Surabaya Sesaat Setelah Bebas
1. Ditangkap Sesaat Setelah Bebas dari Rutan Kebon Waru
Muhammad Ainun Komarullah alias Komar baru saja menyelesaikan masa hukuman enam bulan penjara di Bandung. Namun kebebasan itu hanya berlangsung singkat karena ia langsung dijemput oleh tim dari Polrestabes Surabaya di depan gerbang Rutan Kebon Waru.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Muhammad Ainun Komarullah alias Komar setelah bebas dari Rutan Bandung ditangkap tim dari Polrestabes tanggal 9 Maret 2026,” kata Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/3/2026).
2. Sebelumnya Dipenjara karena Kasus Penghasutan di Bandung
Komar sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinilai melakukan penghasutan dalam kerusuhan demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat yang terjadi pada Agustus 2025.
Kasus tersebut membuat Komar menjalani masa tahanan hingga akhirnya bebas pada awal Maret 2026.
3. Diduga Terlibat Kerusuhan di Grahadi Surabaya
Meski telah menjalani hukuman di Bandung, kepolisian menemukan dugaan keterlibatan Komar dalam kerusuhan lain yang terjadi di Surabaya. Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi pada Agustus 2025.
Menurut polisi, aktivitas di media sosial yang dikelola Komar diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan diduga terlibat di balik kerusuhan di Grahadi,” ujar AKP Hadi Ismanto.
4. Dijerat Pasal UU ITE dan Sejumlah Pasal KUHP
Dalam kasus ini, polisi menjerat Komar dengan sejumlah pasal. Ia disangka melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian atau kerusuhan.
Selain itu, polisi juga menerapkan beberapa pasal KUHP, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 170 dan 406 KUHP yang berkaitan dengan pengeroyokan dan perusakan.
5. Berkas Perkara Cepat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah penangkapan pada 9 Maret 2026, proses hukum terhadap Komar langsung berjalan cepat. Polisi segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak penuntut umum.
“Tanggal 10 Maret 2026 dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkas Hadi. (SH)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini