Publikasi-terkini° Sampang _ Peredaran video tidak pantas yang melibatkan dua remaja di wilayah Sampang mengundang perhatian luas masyarakat. Rekaman berdurasi singkat tersebut dengan cepat menyebar melalui media sosial dan memicu keresahan, terutama di kalangan orang tua.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah ruangan rumah makan di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Dalam rekaman tersebut, sepasang remaja yang masih berstatus di bawah umur diduga melakukan adegan tidak pantas dan terekam menggunakan telepon seluler.
Mendapat laporan dari warga, aparat Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran awal, seorang remaja berinisial FA (16) diamankan karena diduga menjadi pihak yang mengunggah video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.
Kanit Reskrim setempat, Aiptu Eko Prasetyo, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan detail kronologi akan disampaikan melalui bagian humas kepolisian.
“Iya benar ada penanganan, untuk keterangan lebih lengkap silakan konfirmasi ke humas,” ujarnya singkat.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“FA diamankan karena diduga sebagai pihak yang mengunggah video hingga tersebar luas di media sosial,” tegasnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta dua unit telepon seluler merek OPPO yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila, terlebih melibatkan anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak dinilai sangat penting guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan unsur pidana yang dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,(jv).
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini