Publikasi-terkini.com° Surabaya – Pihak Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat setelah surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H viral di media sosial. Surat tersebut memicu reaksi keras dari publik lantaran dinilai sebagai modus pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang dilakukan oleh institusi perangkat daerah.
Kegaduhan ini bermula saat foto surat dengan kop resmi dan stempel LPMK Manukan Wetan beredar luas di platform Facebook dan Instagram pada Kamis (26/2/2026). Di kanal grup Facebook E100 Informasi Surabaya, unggahan tersebut memancing hampir seribu komentar pedas, sementara di akun Instagram lambe_turah, ribuan pengguna memberikan respon miring terkait definisi sedekah dan pungli.
Dalam isi surat yang menjadi sorotan tersebut, tertulis: “Berhubungan Dengan Berjalannya Waktu di Bulan Ramadan Ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Kami Bapak/Ibu/Saudara/ I Partisipan Kiranya Dapat Berbagi Kebaikan Bersama”.
Netizen Surabaya bereaksi keras terhadap diksi yang digunakan karena dianggap memaksa. “Ojok gelem diplokoto, Koen² golek duwek monteng Kok makani wong seng kari ngek i surat sumbangan (jangan mau dibodohi, kalian-kalian cari uang pusing minta ampun kok ngasih makan mereka yang cuma memberi surat sumbangan),” tulis salah satu akun pengguna Facebook yang terpantau pada Kamis (26/2/2026).
Menanggapi gejolak di masyarakat, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Bambang memastikan tindakan Ketua LPMK tersebut mengandung unsur pungli dan secara nyata melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2023.
“Yang bersangkutan (Ketua LPMK) sudah kami panggil untuk klarifikasi dan langsung diberikan sanksi, per Kamis hari ini. Bersama unsur Tiga Pilar kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan juga Kelurahan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Proses pemanggilan dan pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan sebagai respons cepat untuk meredam keresahan warga. Pihak kelurahan menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan institusi perangkat daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk meminta imbalan atau tunjangan hari raya kepada masyarakat.
Lurah Manukan Wetan memperingatkan dengan tegas bahwa sanksi yang diberikan saat ini merupakan peringatan keras. Jika tindakan serupa terulang kembali di masa mendatang, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan.
“Sehingga kalau dia melakukan lagi, kita sampaikan ke Kecamatan bersurat untuk tindakan tegas,” pungkas Bambang.
(SH/bj)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini