Publikasi-terkini° Lamongan _ Aparat dari Polres Lamongan menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, karena kedapatan menjual minuman keras saat bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 13 botol arak ukuran 1,5 liter dan memproses pemilik warung dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Penggerebekan dilakukan Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga mengaku resah dengan peredaran miras yang dinilai tidak menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pamapta I Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta personel Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat.
“Tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 botol miras jenis arak dengan ukuran masing-masing 1,5 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemilik warung kini harus menjalani proses hukum dengan prosedur Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi juga diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya.
Usai diberikan pengarahan, para pengunjung diminta membubarkan diri guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lamongan tetap kondusif.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini