Publikasi-terkini° Surabaya _ Tim penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Jumat (20/2/2026), penyidik mendatangi sebuah pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/58-1, Kota Surabaya.
Sebagaimana dilansir kabarbaik.co, pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel kepolisian berjaga ketat di pintu masuk pabrik sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan penyidik diduga untuk melakukan penggeledahan lanjutan dalam rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak Kamis malam.
Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah milik pengusaha emas di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, serta sebuah rumah dan toko emas di Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di pabrik peleburan emas tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Nilai transaksi dalam kasus ini disebut mencapai Rp25,8 triliun.
Dari hasil penggeledahan selama sekitar 10 jam di rumah mewah di Jalan Tampomas, penyidik menyita barang bukti berupa empat boks berisi emas batangan serta sejumlah dokumen penting. Modus operandi yang diselidiki diduga melibatkan pengolahan emas hasil tambang ilegal yang kemudian didistribusikan melalui jaringan toko emas dan pabrik peleburan untuk disamarkan menjadi aset legal.
Seorang sumber di lapangan menyebutkan, proses penggeledahan masih fokus pada penelusuran aliran aset dan dokumen transaksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterkaitan aktivitas di pabrik dengan jaringan distribusi emas yang sedang diselidiki,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berada di lokasi pabrik di Jalan Raya Tengger Kandangan guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aset dan aktivitas di dalam pabrik. Pihak manajemen pabrik belum memberikan pernyataan resmi terkait kedatangan penyidik. (kb)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini